18 IUP Tambang di Kalsel Tak Ber-AMDAL, DPRD Minta Operasi Dihentikan Sementara

Ketua Komisi III Husnul Fatahillah



BANJARMASIN, titikterang.id – Sebanyak 18 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi sorotan setelah ditemukan tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada awal tahun 2026.

Temuan tersebut mengemuka berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dibahas dalam rapat dengar pendapat antara Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (13/4/2026).

Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah, mengungkapkan bahwa dari penjelasan DLH, sejumlah perusahaan tersebut masih beroperasi meski belum memenuhi kewajiban AMDAL.

“Dari keterangan dinas, mereka masih beroperasi. Kalau menurut kami, sebaiknya tidak boleh beroperasi,” tegas Husnul usai rapat.

Ia menilai, aktivitas pertambangan seharusnya dihentikan sementara apabila dokumen lingkungan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Hal ini penting untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Seharusnya, jika izin AMDAL belum memenuhi syarat, jangan beroperasi dulu,” tambahnya.

Husnul juga menyoroti bahwa meskipun perusahaan-perusahaan tersebut telah mengantongi IUP, namun temuan BPK menunjukkan izin lingkungannya belum memenuhi sejumlah kriteria yang dipersyaratkan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kalsel melalui Pansus III akan menggelar rapat lanjutan dengan dinas terkait serta memanggil pihak-pihak perusahaan yang terlibat secara bertahap.

Adapun 18 perusahaan yang akan dipanggil antara lain CV Habibi, CV Intan Banjar Anugerah, CV Baiman Bauntung dan Batuah, CV Sampoerna, PT Jati Baru, KPRI, CV Dini Murni Abadi, PT Sarana Doa Bersama, PT Berkah Serasi Perkasa, Ir H Edy Sudarmadi, PT Batu Gunung Mulia, PT Eternal Richway, CV Iwan, CV Bella, CV Berkah Gunung Belanda, CV Ananda Zhafira Putri, CV Li Bing, dan CV Silica Maju Bersama.

Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Kalsel mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dalam kegiatan pertambangan di daerah.

“Kita akan panggil secara bertahap. Bisa dibilang pemerintah provinsi kecolongan,” ujarnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama