Berita Terbaru

Polresta Banjarmasin Bekuk Penjual BBM Subsidi Tanpa Izin, 400 Liter Solar Diamankan dari Tangan Tersangka


BANJARMASIN, titikterang.id - Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap praktek penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi di kawasan Jalan  Gubernur Soebardjo Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (15/4/2026).

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Titpidter Ipda Tri Pebriana Putra mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktek pengangkutan dan penjualan BBM jenis bio solar jenis solar tanpa izin.

"Anggota langsung turun ke lapangan dan mendapati MS (36) sedang menjual BBM jenis bio solar bersubsidi," ucap Pebri, Jumat (17/4/2026).

Dari pengakuan tersangka, barang tersebut merupakan BBM subsidi yang dibelinya dengan harga normal di SPBU dengan menggunakan truck miliknya. Kemudian BBM tersebut dilangsir dan dijual kembali dengan harga Rp 10 ribu perliter.

Selain mengamankan satu buah truk yang digunakan untuk melangsir, petugas juga mengamankan 400 liter solar yang disimpan dałam 20 jirigen, corong minyak, 1 buah selang dan ember.

Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lana 6 tahun dan denda maksimal 60 Milyar", pungkasnya.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close