Dua tersangka penyelundupan sabu-sabu AS dan RH pasca dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalsel.
BANJARBARU, titikterang.id - Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Pelajar asal Jakarta Selatan (Jaksel) bersama temannya, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 43,8 kilogram.
Dua tersangka tersebut yakni inisial AS dan RH. AS berasal dari Jaksel, dan ironisnya masih berstatus pelajar, sedangkan RH berasal dari Lampung bekerja sebagai wiraswasta.
Penangkapan AS dan RH dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri di halaman Hotel Wisata, Kecamatan Banjarmasin Utara pada 8 April 2026. Masing-masing tersangka membawa dua koper hitam bersama berisi puluhan kilogram sabu-sabu.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat 43.831,22 gram atau sekitar 43,8 kilogram,” ungkap Kapolda Kalsel Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Senin (13/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Jaringan tersebut diketahui terafiliasi dengan gembong narkotika internasional, Fredi Pratama.
“Hal ini juga dapat dilihat dari karakteristik kemasan sabu-sabu yang mereka bawa,” tandas Kapolda, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Selain pengungkapan kasus tersebut, juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan periode 23 Januari hingga 8 April 2026. Dalam kurun waktu itu, Ditresnarkoba Polda Kalsel menangani 45 laporan polisi dengan total 59 tersangka, terdiri dari 57 laki-laki dan dua perempuan.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 75,2 kilogram dan 15.742 butir ekstasi. Pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah wilayah, seperti Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar,” beber Kombes Pol Baktiar.
Dari hasil penindakan tersebut, Polda Kalsel mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 391.850 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba serta menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga Rp1,95 triliun.
Polda Kalsel menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
