BANJARMASIN - newstitikterang.id
Warga Komplek Sungai Tuan KM 5, Banjarmasin, menyampaikan keberatan terbuka kepada Pemerintah Kota Banjarmasin terkait proyek pembangunan fasilitas olahraga padel yang terletak tepat berdampingan dengan kediaman warga. Proyek yang mencakup lima lapangan padel dalam satu lokasi ini dinilai menimbulkan keresahan akibat dampak lingkungan serta dugaan belum dikantonginya izin warga sekitar dan pihak Rukun Tetangga (RT).
Keberatan tersebut disuarakan langsung oleh salah satu warga terdampak, Pria ber-inisial T, yang rumahnya berlokasi persis di sebelah area proyek. Dalam laporan terbuka yang ditujukan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Pria ber-inisial T tersebut membeberkan sejumlah poin krusial yang mendasari penolakan sementara terhadap kelanjutan proyek fasilitas olahraga tersebut.
Poin Utama Keberatan Warga
1. Ketiadaan Persetujuan Warga dan RT Pembangunan fasilitas olahraga padel dengan kapasitas lima titik di satu lokasi ini disebut belum pernah melalui mekanisme sosialisasi maupun mendapatkan kesepakatan dari tetangga terdekat dan pengurus RT setempat.
2. Dampak Struktural Akibat Aktivitas Proyek Proses pengerjaan awal, khususnya pemasangan tiang pancang atau paku bumi dengan sistem tekanan, memicu getaran keras yang dirasakan langsung oleh warga dan berpotensi mengancam keamanan struktur bangunan sekitar.
3. Lokasi Beririsan dengan Fasilitas Ibadah dan Majelis Permasalahan menjadi lebih sensitif karena lantai dua rumah pelapor difungsikan secara aktif sebagai ruang ibadah (Mushola) serta tempat kegiatan keagamaan (Majelis Ta'lim), yang dikhawatirkan aktivitas konstruksi maupun operasional nantinya akan mengganggu kenyamanan beribadah.
Desakan Evaluasi dan Langkah Hukum
Menanggapi situasi ini, warga mendesak agar jajaran Pemerintah Kota Banjarmasin melalui instansi berwenang segera turun tangan melakukan evaluasi mendalam serta meninjau ulang keabsahan dokumen perizinan proyek tersebut.
"Kepada Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota, agar berkenan untuk mengevaluasi dan menerbitkan ulang izinnya, serta memastikan apakah sudah mendapatkan izin tetangga dan RT," ujar T dalam keterangannya.
Selain kepada kepala daerah, tembusan laporan keberatan ini juga dilayangkan secara resmi kepada Kapolresta Banjarmasin sebagai bentuk pengawasan terhadap potensi gangguan ketertiban umum dan keamanan lingkungan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang proyek fasilitas olahraga padel maupun instansi terkait di lingkungan Pemkot Banjarmasin masih dalam upaya konfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai status perizinan dan mitigasi dampak lingkungan dari proyek tersebut.
0 Komentar